Buku ini mengupas tentang akad-akad yang ada dalam fikih ekonomi syariah, baik secara teoritis maupun penerapannya pada sektor keuangan syariah, yakni Overview Muamalah dalam Islam, Prinsip akad dalam Islam, Transaksi jual beli dan Kaidah-kaidah Fikih tentang Ekonomi Syariah.
Hukum ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia dalam bentuk fikih dari para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Semua kewenangan peradilan agama ini dibahas tuntas di dalam buku karya seorang hakim agung ini.
Buku ini membahas tentang asuransi Islam untuk pengetahuan dan informasi
Buku ini mencoba memberikan pemahaman mendasar tentang gagasan manajemen syariah yang diilhami oleh teori dan praktik The Celestial Management (TCM). Dalam konsep TCM yang didasari pada niai-nilai ilahiah, definisi manajemen berubah dari sekedar getting things done through the people, menjadi getting God's will done by the people.
Buku ini sangat penting bagi perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dan perkembangan regulasi seputar hukum ekonomi syariah.
Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Buku ini membahas secara mendalam berbagai akad dan produk bank syariah yang khusus berlaku di negara-negara tertentu, seperti Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Inilah referensi utama yang membahas masa depan pasar modal syariah di Indonesia berdasar metode penelitian yang sudah teruji secara ilmiah. Buku ini merupakan rujukan bagi kalangan akademisi, antara lain mengenai Diskursus Pasar Modal Berbasis Integrasi Produk Syariah, Kerangka Dasar Pasar Modal Berbasis Integrasi Produk Syariah, etc.
Isi buku ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian I berisi sumbangan-sumbangan pikiran yang bersifat konseptual yang secara umum mengarahkan pembahasan pada pertimbangan-pertimbangan dan relevansi pembaruan (reformasi) hukum Islam kontemporer. Bagian II berisi sumbangan pikiran yang masing-masing menyoroti berbagai wilayah geografis.
Buku ini memosisikan pajak dalam konteks syariah islam, dan kewajiban kaum muslimin sebagai komponen masyarakat dan warga negara bertanggung jawab memakmurkannya sebagai realitas tugas khilafah. Dengan membaca buku ini, setidaknya terdapat gambaran bagi kaum Muslim tentang berbagai sumber pendapatan negara dalam Islam dan bagaimana cara memungut serta mendistribusikan uang pajak tersebut.