Akuntansi Sektor Publik khusus Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintahan mewajibkan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual paling lambat pada tahun buku 2015, Sedangkan akuntansi sektor publik non pemerintahan diatur Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 35) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indo…