Buku ini memosisikan pajak dalam konteks syariah islam, dan kewajiban kaum muslimin sebagai komponen masyarakat dan warga negara bertanggung jawab memakmurkannya sebagai realitas tugas khilafah. Dengan membaca buku ini, setidaknya terdapat gambaran bagi kaum Muslim tentang berbagai sumber pendapatan negara dalam Islam dan bagaimana cara memungut serta mendistribusikan uang pajak tersebut.