MCA (Modul Chartered Accountant) mengenai Overview KUP; Overview Pajak Penghasilan; Overview Pajak Pertambahan Nilai; Pengertian Dasar Manajemen Pajak; Pemilihan Sumber Pembiayaan (I), (II); Konsep Dasar Perpajakan Internasional; Investasi Asing di Indonesia.
MCA (Modul Chartered Accountant) ini mengenai Pengantar Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan; Menyusun Arah Dasar Perusahaan; Mengevaluasi Lingkungan Eksternal Perusahaan; Mengevaluasi Sumber Daya, Kapabilitas, dan Daya Saing Perusahaan; Lima Strategi Kompetitif Generik; Memperkuat Posisi Daya Saing Perusahaan; Strategi untuk Bersaing di Pasar Internasional; Mengelola Operasional Internal.
Modul ini berisi Peraturan dan Perundangan, Standar dan Etika Profesi; Isu Terkini; Penerimaan dan Pengelolaan Perikatan Asurans dan Perikatan Audit atas Laporan; serta Perencanaan Perikanan Asurans dan Perikanan Audit.
IAI menyusun modul CA mengenai: Sekilas Sistem Informasi; Sistem Informasi Eksekutif; Peran Teknologi Informasi dalam Mendukung Sistem Informasi bagian 1 dan 2; Sistem Informasi dan Pengendalian Internal bagian 1 dan 2; Siklus Proses Bisnis Manufaktur; Siklus Proses Bisnis Pendukung; Kasus.
Modul CA ini mengenai: Sistem Informasi Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen; Pengembangan Sistem Manajemen Biaya; Penggunaan Sistem Manajemen Biaya untuk Effisiansi; Penggunaan Sistem Manajemen Biaya untuk Pengambilan Keputusan Statejik-Pelanggan; Akuntansi Manajemen Lingkungan; Pengendalian Stratejik Terintegrasi; Penilaian Kinerja.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan standar internasional. Modul CA ini mengenai Pengelolaan dan Strategi Nilai Perusahaan; Perhitungan Penciptaan Nilai; Pengukuran Penciptaan Nilai; Pengukuran Kinerja Perusahaan; Merjer dan Akuisisi; Kesulitan Keuangan; Manajemen Tresuri dan Modal…
Modul CA ini disusun oleh IAI mengacu pada standar kompetensi dan silabus ujian CA. Isi modul mengenai Standar Pelaporan Keuangan; Etika dan Tata Kelola; Penyajian Laporan Keuangan; Aset Lancar; Aset Tidak Lancar; Sewa; Instrumen Keuangan; Imbalan Kerja, Provisi, dan Kontinjensi; Pajak Penghasilan; Kombinasi Bisnis dan Konsolidasi; Investasi pada Entitas Lain; Pendapatan; Analisis Laporan Keuan…
Pada tanggal 29 Oktober 2021 telah diundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah beberapa ketentuan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Update Sesuai UU Cipta Kerja & Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bahasan modul ini antara lain: Pengantar Hukum Pajak; Pemeriksaan Pajak; Pajak Penghasilan Orang Pribadi; Pajak Penghasilan Pasal 21-23, 15, 26; Pajak Penghasilan Pasal 4 (2); Pajak Penghasilan (PPh) Badan; Bea Meterai; Akuntansi Perpajakan.