Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. Dengan mencoba menggambarkan masalah hukum ketenagakerjaan Indonesia, penulis ingin menggugah setiap insan untuk memperhatikan masalah tenaga kerja ini.