Fasilitas ini Hanya Diperuntukkan Untuk Pengusaha/Perusahaan Pribumi Golongan Ekonomi Lemah
Dengan Adanya KIK Maka Persyaratan Kredit Diperlunak Dan Prosedurnya Sederhana Dengan Tujuan Untuk Mendorong Perkembangan Usaha Pengusaha Kecil Pribumi Serta Menunjang Pertumbuhan Proyek-Proyek Yang Lebih Bersifat Padat Karya