Hukum ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia dalam bentuk fikih dari para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Semua kewenangan peradilan agama ini dibahas tuntas di dalam buku karya seorang hakim agung ini.