Dalam buku ini dijelaskan sumber hukum udara internasional maupun nasional; konsep tanggung jawab hukum (legal liability concept); hukum udara internasional seperti Konversi Warsawa 1929, Protokol Den Haag 1955, Protokol Guatemala City 1971 dan Protokol Tambahan Montreal 1975 Nomor 1.2,3 dan 4, dan lainnya