buku ini menyajikan langkah strategis dalam upaya penyelesaian kredit macet, perjanjian jaminan sebagai dasar pemenuhan hak kreditur dalam perjanjian kredit, penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan, dan kepastian hukum hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan tanpa gugatan di pengadilan.