Text
Memahami Pengadaan Pekerjaan Kontruksi (Berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah suatu kegiatan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan terpenuhinya pengadaan yang dibutuhkan berupa barang, jasa konstruksi atau jasa lainnya. Proses pengadaan tahap demi tahap membutuhkan pengetahuan dan pemahaman agar dapat terlaksana dengan lancar dan efektif. Bahasan buku ini Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.
Tidak tersedia versi lain