Text
Disaster Management
Disaster Management ini disusun sebagai pedoman dalam menghadapi bencana khususnya gempa bumi dan tsunami, sebelum, saat dan pascabencana, sehinga proses tanggap darurat bencana dapat berlangsung cepat dan efektif bagi masyarakat dan pengambil kebijakan terkait kebencanaan. seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 4 menyatakan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk (a) memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; (b) menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; (c) menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; (d) menghargai budaya lokal; (e) membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; (f) mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan dan kedermawanan serta (g) menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak tersedia versi lain