Text
Perpajakan Digital: Panduan Lengkap Praktik e-SPT, e-Faktur, e-Billing, & e-Filling
Pesatnya pengguna teknologi internet pada masa Revolusi Industri 4.0 ini, memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak dalam rangka membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Kewajiban perpajakan, sesuai dengan prinsip Self Assessment System, memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan. DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik. Dalam hal Pajak Penghasilan (PPh), telah disediakan aplikasi e-SPT, digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dan membuat SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah disediakan aplikasi e-Faktur, digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dan membuat SPT Masa PPN 1111. Dalam hal penyetoran pajak, telah disediakan e-Billing system, digunakan wajib pajak dalam melakukan pembayaran/penyetoran pajak kapan dan dimana saja sepanjang tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal pelaporan pajak, telah disediakan e-Filing, digunakan oleh wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan dan dimana saja sepanjang tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Tidak tersedia versi lain