Text
Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batubara: Kajian Filosofis Terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
Buku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang mineral dan batu bara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (vernorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubahan yang mendasar berkaitan titel hak untuk melakukan aktivitas pertambangan dari Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) menjadi "izin" yang dapat dibedakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tidak tersedia versi lain