Buku Santiaji Pancasila Cetakan Terbaru Ini yang Dilengkapi Dengan Bab-Bab baru.
Buku ini ditempatkan pada konteks pemupukan kesadaran nasional atau pengabdian kepada nusa dan bangsa: sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan sendiri dan golongandan penguatan mentalitasabak bangsa di tengah persoalan yang menghimpit bangsa.
Penerbitan buku ini adalah momentum yang tepat dalam rangka memperingati Satu Abad Kebangkitan Nasional. Satu abad yang lalu, pemoeda-pemoeda Indonesia mengikrarkan diri dalam satu tekad. Tekad ini kemudian dikenal dengan nama Sumpah Pemoeda. Penulis buku ini mewajibkan nasionalisme atau kesadaran nasional menjadi pendidikan pokok dalam sejarah Indonesia, yang bukan untuk dihafalkan, melainkan …
Buku ini membahas metodologi penelitian, khususnya untuk ilmu-ilmu sosial yang seharusnya. Dengan skema dasar penelitian dan metode ilmiah, konsep dan metode studi ilmu prilaku.
Buku ini tidak saja menyajikan pasal demi pasal dari Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi lebih menonjolkan implementasi Undang-undang PBB tersebut dalam tataran praktis, mulai dari konsep dasar PBB, proses pendaftaran objek dan subjek PBB, Penetapan dan Penagihan, Pembayaran, Keberatan dan Pengurangan, serta sanksi dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
Buku ini menyajikan diskursus tentang penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai asas setiap organisasi kemasyarkatan.
Buku Ini Bermanfaat Sebagai Pegangan Di Dalam Mempelajari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Maupun Sebagai Dasar Negara
Buku ini membahas tentang tinjauan umum mengenai pajak, tinjauan yuridis pajak penghasilan perseorangan menurut No. 7 tahun 1983, pelaksanaan pajak penghasilan perseorangan menurut UU. No. 7 tahun 1983
Eq Adalah Sumber Utama Energi, Autentisitas, Aspirasi, Dan Dorongan Pada Manusia , Yang Mengaktifkan Nilai-Nilai Dan Tujuan Hidup Kiat Yang Paling Dalam
Buku Ini Dikemukakan Masalah-Masalah Dasar Mengenai Pancasila Antara Lain Tentang Kedudukan Sila-Sila Itu Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia, Dan Tentang Hakikat Dan Kedudukan Pembukaan UUD 45 sebagai Pokok Kaedah Negara Yang Bersifat Fundamental