Empat Pilar MPR Ri Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR sebagai bentuk negara, Bhineka tunggal ika sebagai semboyan Negara. Sosialisasi nilai-nilai Empat Pilar adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa. Buku ini terdiri dari 5 bab.
buku ini menghadirkan kepada pembaca terkait pendidikan kewarganegaraan berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Di samping menambah literatur bacaan terkait pendidikan kewarganegaraan dan pancasila. Pembahasannya mulai dari pengertian, tujuan dan sejarah pendidikan kewarganegaraan, hak asasi manusia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, pembangunan nasional, otonomi daerah, politik dan strategi …
Pancasila adalah Ideologi Negara Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1959 yang meliputi lima sila. Menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila adalah suatu upaya untuk membangkitkan keinsyafan dan kesadaran nasional. Melengkapi itu buku ini juga memuat kutipan berbagai opini yang disampaikan khalayak melalui Kompasiana dan Blog Detik.
Buku Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila Adalah Sebagian dari Karya Ilmiah yang Termuat Dalam Laporan Penelitian.
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI terdiri dari 5 bab, yaitu Pendahuluan; Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara; Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara; Negara Kesatuan RI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.
Buku Ini Memuat Pikiran-Pikiran Sederhana Sebagai Sumbangan Bagi Pembangunan Sistem Perekonomian Menurut Pancasila Dan UUD 1945
Buku Santiaji Pancasila Cetakan Terbaru Ini yang Dilengkapi Dengan Bab-Bab baru.
Buku ini menyajikan diskursus tentang penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai asas setiap organisasi kemasyarkatan.
Buku Ini Bermanfaat Sebagai Pegangan Di Dalam Mempelajari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Maupun Sebagai Dasar Negara
Buku Ini Dikemukakan Masalah-Masalah Dasar Mengenai Pancasila Antara Lain Tentang Kedudukan Sila-Sila Itu Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia, Dan Tentang Hakikat Dan Kedudukan Pembukaan UUD 45 sebagai Pokok Kaedah Negara Yang Bersifat Fundamental