Akuntansi Pajak edisi revisi ini membahas persamaan dan perbedaan antar pembukuan (akuntansi) menurut perpajakan dan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
Buku ini membahas masalah pelaporan akuntansi perpajakan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
Buku ini adalah jawaban dari kebingungan akan bagaimana prosedur internal maupun eksternal terkait dengan kewajiban perpajakan Perusahaan. Materi yang dibahas dalam buku ini meliputi Standar Operating Procedure Perusahaan Jasa, Perhitungan Objek Pajak-Aspek Perpajakan dan SOP PPh Pasal 21,23, Pasal 4 (2) Final, Pasal 25/29 dan SOP PBB.
Buku Praktikum Perpajakan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan latihan secara praktis kepada mahasiswa agar dapat memahami dan mengaplikasikan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya di Indonesia.
Buku Ini Telah Disesuaikan Dengan Peraturan Perpajakan Terbaru, Termasuk Informasi Mengenai Reformasi Perpajakan, Rencana Pemerintah Menurunkan Tarif PPh Badan, Dan Penggunaan e-filling Dalam Pelaporan Perpajakan
Buku Perpajakan Indonesia Buku 1 Ed 11 ini telah dilakukan pembaruan atau penyempurnaan materi untuk setiap bab. terutama dengan telah diberlakukannya ketentuan mengenai perubahan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sejak januari 2013.
Kamus Pajak ini berisi istilah-istilah perpajakan dalam bahasa indonesia dan Inggris, yang memuat bukan istilah perpajakan, akuntansi, bea dan cukai, serta peradilan pajak, namun juga penjelasannya. Kamus ini juga dilengkapi dengan daftar singkatan.
Buku ini antara lain menyinggung saat timbulnya utang pajak, hapusnya utang pajak, sanksi administrasi dan sanksi pidana penagihan pajak dengan surat paksa serta prosedur pengajuan surat keberatan dan banding administrasi pada MPP
Modul ini membahas tentang objek pajak
Buku ini membahasa Pratikum pajak penghasilan wajib pajak badan, Patikum Pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi mempunyai usaha/ pekerjaan bebas yang melakukan pembukuan, wajib pajak orang pribadi mempunyai usaha/pekerjan bebas yang melakukan pencatatan, Ptratikum pajak penghasilan paal 4,15, 21, 22, 23, 26 dan praktik pajak pertambahan nilai.