Buku ini membahas berbagai aspek hukum adat minangkabau mulai dari persekutuan hukum, suku, kampuang dan nagari sampai kepada kelarasan luhak dan rantau, adat dan macamnya, seluk beluk keluarga Minangkabau di dalam sebuah paruik, hukum waris dan perkembangan ke arah susunan baru