Buku ini tidak saja menyajikan pasal demi pasal dari Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi lebih menonjolkan implementasi Undang-undang PBB tersebut dalam tataran praktis, mulai dari konsep dasar PBB, proses pendaftaran objek dan subjek PBB, Penetapan dan Penagihan, Pembayaran, Keberatan dan Pengurangan, serta sanksi dalam Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk membantu Pemerintah mengembangkan pengertian dan pengetahuan tentang perpajakan
Buku memberikan pengetahuan dasar dan petunjuk praktis kepada para wajib pajak PBB dalam memasukkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP = SPT dalam PBB) sehingga akan memudahkan para pejabat pajak dalam mengeluarkan SPPT