Perkoperasian Di Indonesia Bertujuan Untuk Pemantapan Usaha Sebagai Organisasi Ekonomi Berwatak Sosial, Yang Diarahkan Manfaatnya Bagi Para Anggota Dan Masyarakat
Undang-undang baru tentang Perkoperasian adalah merupakan tuntutan zaman karena koperasi diharapkan bisa membangun diri dan dibangun menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional