Perpajakan Indonesia Buku 1 Ed.12 telah dilakukan pembaruan atau penyempurnaan materi untuk setiap bab, terutama dengan telah diberlakukannya ketentuan terbaru mengenai materi untuk setiap bab, terutama dengan telah diberlakukannya ketentuan terbaru mengenai perubahan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sejak Januari 2016.
Buku Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan Ed.2 ini memaparkan proses dan cara perhitungan jenis-jenis pajak pusat yang terbagi dalam 5 bagian utama, meliputi: Dasar-dasar Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan Umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.
Buku ini memberikan informasi sesuai ketentuan perundang-indangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak
Buku Ini Memaparkan teori dan konsep, menguraikan contoh-contoh perhitungan pajak yang disesuaikan dengan aplikasi nyata
Buku ini mencakup seluruh Undang-Undang Perpajakan tahun 2000 dan bersifat praktis regulasi
Buku ini membahas dan memberikan solusi secara lengkap[ meliputi Tata cara perpajakan Dasar hukum pengenaan pajak Cara pengenaan Sifat pengenaan dan penyelesaian secara hukum apabila timbul sengketa dibidang perpajakan yang keseluruhan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Buku Perpajakan Indonesia Buku 1 Ed 11 ini telah dilakukan pembaruan atau penyempurnaan materi untuk setiap bab. terutama dengan telah diberlakukannya ketentuan mengenai perubahan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sejak januari 2013.
Buku ini membahas pengantar perpajakan ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan segala hal yang berhubungan dengan mekanisme pemungutannya
Buku ini berisi teori dan kebijakan perpajakan Indonesia, mengupas topik-topik yang aktual dan menarik disajikan dalam bahasa popular dan hasil kajian literatur, disusun berdasarkan observasi maupun pengalaman penulis.
Buku Ini Membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Serta Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Dan Bea Materai