Pada tanggal 29 Oktober 2021 telah diundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah beberapa ketentuan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.