Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Buku ini menuntun untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian.
Buku Pendidikan AntiKorupsi: Kajian Antikorupsi Teori Dan Praktik ini hadir sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi dalam bentuk sarana edukasi. Buku ini terdiri atas 10 bab, yang tersusun dari Hakikat Korupsi, Perilaku Antikorupsi, hingga Kilas Kasus-kasus Korupsi di Indonesia.