Buku ini mendeskripsikan konsep penguasaan negara di bidang mineral dan batu bara yang didasarkan atas konsep negara hukum kesejahteraan (vernorgingsstaat) dalam makna bahwa negara tidak hanya berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya sebagai amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, dalam UU Minerba dilakukan perubaha…