Buku ini dalam diskursus hukum islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagi metode pensekatan . Dalam buku ini telah berevolusi dan bermetamorfosis sebai sebuah metode pendekatan guna menghasilkan produk-produk hukum islam yang kompatibel dengan kebutuhan masing-masing komunitas, sehingga melahirkan apa yang disebit fiqh minoritas.