Buku ini disusun untuk menjelaskan setiap rumusan kejahatan terhadap keamanan negara yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Pidana
Pembahasan buku ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoritis dan empiris sehingga muatan buku ini memberikan gambaran utuh tentang aspek hukum positif khususnya kejahatan pemalsuan dari segi doktrin-doktrin hukum dan sekaligus penerapannya dalam berbagai praktek