Buku ini membahas tentang rizki menurut alquran dan sunnah
Buku ini dalam diskursus hukum islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagi metode pensekatan . Dalam buku ini telah berevolusi dan bermetamorfosis sebai sebuah metode pendekatan guna menghasilkan produk-produk hukum islam yang kompatibel dengan kebutuhan masing-masing komunitas, sehingga melahirkan apa yang disebit fiqh minoritas.
Buku Ini Mencoba Mempertanyakan hadis -Hadis Nabi SAW Yang Termuat Dalam Kitab-Kitab Hadist Sahih.