Buku ini membahas masalah ilmu etika, seperti masalah baik buruk, sopan atau tidak sopan, tingkah laku yang merupakan pekerti seseorang. Seperti pegawai menunaikan kewajibannya dengan melaksanakan pekerjaan dan tugas. Hal itu menimbulkan hak yang harus diperoleh pegawai sesuai dengan martabat kemanusiaannya. Masalah hak dan kewajiban itu menjadi lingkup timbulnya etika kepegawaian (kantor).