Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Buku ini menuntun untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian.
Buku ini berisi uraian tentang pengertian-pengertian pokok daripada hukum perikatan