Buku ini membahas persoalan ratifikasi perjanjian internasional khususnya di Indonesia dengan beberapa uraian mengenai apa itu perjanjian internasional, ratifikasi, sistem pelaksanaan ratifikasi di beberapa negara, dan yang terpenting adalah praktek ratifikasi perjanjian internasional di indonesia
Buku ini berisi beberapa hal yang penting yang diatur dalam KOnvensi Wina 1961, khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan para diplomat, yang termasuk materi hukum diplomatik